Cybercrime dan
Contoh Kasusnya
Seiring
dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang
dapat terjadi pada siapa saja. Salah satunya adalah kejahatan dibidang
teknologi dan informasi. Istilah yang biasa kita dengar yaitu “Cybercrime”
. Mungkin bagi sebagian orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah
tersebut bahkan bisa saja salah seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga
terdekat pernah menjadi korban dari cybercrime. Nah bagi kalian yang masih
belum tau banyak mengenai cybercrime, saya akan membahasnya pada postingan kali
ini.
Apa
yang dimaksud dengan Cybercrime?
Cybercrime
(Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi
yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau
teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Pengertian
Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006)
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya
yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking,
pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang
pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.
Jenis
Cybercrime
Jenis-jenis
Cybercrime dikelompokan menjadi 3 bagian :
1. Cybercrime
berdasarkan Jenis Aktifitas
2. Cybercrime
berdasarkan Motif Kegiatan
3. Cybercrime
berdasarkan Sasara Kejahatan
Berikut
ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai jenis cybercrime :
1. Cybercrime
Berdarkan Jenis Aktifitas
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh
: Probing dan Port Scanning.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan
pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan
untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber
Terorism
Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime
Berdarkan Motif Kegiatan
a.
Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan,
misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit
untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya
terkadang
tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan,
misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
3. Cybercrime
Berdarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
b. Cybercrime
menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime
Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap
pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Contoh Kasus Cybercrime di
Indonesia
Saat
ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun
video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public
figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan
aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya
dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut
tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan
pihak-pihak tertentu.
Selain
itu, contoh kasus lain yang sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun
facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian
pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil
alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan
jengkel karena merasa informasi serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena
disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak
kasus yang terjadi dapat juga dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita,
bahwa dalam beraktivitas di dunia maya sesama pengguna harus saling menghargai
dan tidak sembarangan baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Penanggulangan
CyberCrime
·
Meningkatkan pengamanan sistem yang
terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
·
Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum
khusus seperti Ahli Forensik.
·
Perlunya dukungan lembaga khusus
seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)untuk
memberikan informasi tentang cybercrime.
·
Melakukan sosialisasi secara intensif dan
meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
·
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
·
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut.
·
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar