DEFINISI LEGISLASI
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan,
undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk
digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk
menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan,
atau untuk membatasi sesuatu.
Legislasi dalam arti luas meliputi
legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the
creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations
or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula
pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat
delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making
power by the laws). Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of
Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi
dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State)
0 komentar:
Posting Komentar